UU No. 14 Tahun 2005: Publikasi & Mengingat Kembali Kewajiban Dosen

  • Dibaca: 979 Pengunjung
  • |
  • 28 Januari 2021
  • |
  • Kontributor:

FUBLIN dan Denpasar Institute: Asistensi Administrasi dan Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

Dosen merupakan profesi penting dan menjadi salah satu komponen terpenting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.  Untuk itu, dosen diharapkan dapat mengejar kemajuan perkembangan ilmu  pengetahuan dan teknologi.

Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan dosen menjadi pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan/pengajaran, penelitian dan  pengabdian kepada masyarakat. Ketentuan ini mewajibkan dosen memiliki dan meningkatkan jabatan akademik dosen.

Dosen yang telah mempunyai prestasi kerja dengan bukti kongkrit jabatan akademik dosen berhak  mendapatkan penghargaan.

Dasar dan mekanisme pemberian penghargaan kenaikan jabatan akademik/pangkat dengan filosofi pemberian penghargaan sudah dirumuskan secara adil, akuntabel dan bertanggung jawab sebagaimana tertuang dalam Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan dan RB RI Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Mengacu pada ketentuan ini, Forum Publikasi Ilmiah Indonesia (FUBLIN) mengadakan klinik kenaikan jabatan akademik dosen untuk memotivasi dan memberikan asistensi kepada dosen yang mau dan ingin meningkatkan jenjang karir jabatan akademik. Apalagi, kendala umum bagi dosen untuk menaikkan jabatan akademiknya terletak pada persoalan publikasi.

 

  • Dibaca: 979 Pengunjung
  • |
  • 28 Januari 2021