Plagiarism Check
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 Tahun 2010 memberi sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan plagiarism akan menerima sanksi berupa teguran sampai dengan pembatalan ijazah apabila telah lulus.
Dosen dan peneliti yang ingin memuat hasil karyanya pada jurnal nasional terakreditasi dan/atau jurnal internasional berreputasi wajib didukung dengan plagiarism check result dari lembaga sah.
Plagiarism Check Result diwajibkan bagi Dosen yang ingin mengajukan jenjang jabatan akademik lebih tinggi.
Untuk menghindarkan mahasiswa, dosen, peneliti, dan lembaga pendidikan tinggi dari kasus plagiat, Denpasar Institute didukung oleh TURNITIN dan PUSDATIN membentuk unit khusus bidang Plagiarism Check
Plagiarism Check dipolakan dengan skema sebagai berikut:
Informasi lebih lanjut hubungi Divisi Riset dan Inovasi Denpasar Institute.